Pemko Terapkan PSBM di 4 Kecamatan

Pemko Terapkan PSBM di 4 Kecamatan
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT didamping PJ Sekdako Pekanbaru M Jamil MSi dan Kapolresta Pekanbaru saat rapat Pelaksanaan PSBM di Lantai VI Kopmlek Perkantoran Wali Kota Tenayan Raya

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satgas penanganan Covid-19 Pekanbaru, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lanjutan di Kecamatan Tampan. 

PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan juga diikuti dengan tiga kecamatan lainnya. Yakni, Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT usai menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBM Kecamatan Tampan, di komplek Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (29/9/2020). 

"Maka diputuskan untuk PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan, yang juga diikuti tiga Kecamatan lainnya. Kita mulai besok," terang Firdaus. 

PSBM di empat kecamatan tersebut akan dimulai, Rabu (30/9/2020) dan berlangsung selama 14 hari kedepan. 

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan, didapati tingkat kesadaran masyarakat masih rendah terhadap Covid-19. 

Terkait PSBM di tiga kecamatan lain, Firdaus mengungkapkan regulasi yang diterapkan masih sama pada PSBM periode pertama di Kecamatan Tampan. 

"Sama, regulasi nya sama. Satu Perwako, Perwako 160. Hanya SK nya saja yang baru untuk penunjukan wilayah," pungkasnya. (Advetorial)

Berita Lainnya

Index