Razia Penegakkan Perwako 130, Tim Gabungan Jaring 33 Pelanggar

Razia Penegakkan Perwako 130, Tim Gabungan Jaring 33 Pelanggar
Razia di gelar tim gabungan yang diatur dalam Perwako 130 Tahun 2020, Selasa (6/10/2020), dilaksanakan di Jalan Hangtuah

PEKANBARU - Guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Pekanbaru Satpol PP dan Dinas Perhubungan gelar razia protokol kesehatan.

Razia di gelar tim gabungan yang diatur dalam Perwako 130 Tahun 2020, Selasa (6/10/2020), dilaksanakan di Jalan Hangtuah. Hasilnya, petugas jaring 33 pelanggar tidak menggunakan masker.

Adapun rinciannya, 14 orang dijatuhi sanksi sosial, 19 orang diminta membuat surat pernyataan agar mematuhi protokol kesehatan, dan nihil sanksi denda. Dengan total pelanggar sebanyak 33 orang.

"Kita menggar razia penegakkan Perwako 130 di Jalan Hangtuah, tepatnya diseputaran Plaza Ternak, Selasa (6/10/2020)," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Selasa siang.

"Total 33 orang terjaring dalam razia yang kita lakukan saat itu," sambung Yendri Doni.

Lewat media, Yendri Doni berharap masyarakat disiplin terapkan protokol kesehatan. Hal itu semata-mata untuk memutus penyebaran Covid-19. (***)

Berita Lainnya

Index