Insentif Bagi Petugas Gali Kubur di Kota Pekanbaru Sudah Dibayarkan

Insentif Bagi Petugas Gali Kubur di Kota Pekanbaru Sudah Dibayarkan
ilustrasi

PEKANBARU - Insentif bagi petugas gali kubur untuk korban covid-19 sudah dibayarkan. Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membayar insentif tersebut.

"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur untuk korban covid-19," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pekanbaru, Ardhani, Kamis (8/10/2020).

Para petugas menerima insentif sebesar Rp 200.000 untuk satu bulan. Pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan.

Total untuk satu petugas gali kubur tersebut mencapai insentif sebesar Rp 1.400.000. Proses pembayaran insentif dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing pengali kubur.

"Jadi sudah kita bayarkan lunas insentif selama tujuh bulan bulan," ulasnya.

Sebelumnya, Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus MTmenegaskan bahwa petugas gali kubur di pemakaman khusus covid-19 gajinya dibayar rutin setiap bulan. Ia menilai keliru bila pemerintah tidak membayarkan hak bagi petugas tersebut.

Pemerintah kota sudah melakukan verifikasi terhadap anggaran yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru. Pemerintah kota sudah memproses insentif sejak awal pekan. (***)

Berita Lainnya

Index