SK Pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau Masih Tahap Proses di Kemendagri

SK Pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau Masih Tahap Proses di Kemendagri
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomis Daerah Setdaprov Riau H Sudarman

PEKANBARU - Pemprov Riau hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Belum turunnya SK pemberhentian enam anggota dewan itu disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomis Daerah Setdaprov Riau H Sudarman. "Kita belum menerima SK-nya dari Mendagri,"kata Sudarman, Selasa (3/10/20) di Kantor Gubernur Riau.

Sudarman mengakui, jika saat ini Kemendagri masih memproses usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau. Menurutnya, Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk memprosesnya.

"Nanti kalau SK-nya sudah selesai diteken Mendagri, akan dikonfirmasi ke kita. Selanjutnya, SK-itu akan kita jemput ke Kemendagri," ulasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (14/10/20) lalu.

Dari enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).

Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi. (MCR)

Berita Lainnya

Index