TPS di Belakang Kantor Polsek Sebapelan Ditutup

TPS di Belakang Kantor Polsek Sebapelan Ditutup
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

PEKANBARU - Tempat penampungan sementara (TPS) sampah di belakang kantor Polsek Senapelan ditutup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Rabu (11/11/2020) pagi.

Posisi TPS itu berada di Jalan Wakaf, persis di tepi anak sungai di belakang kantor Polsek Senapelan. Keberadaan tumpukan sampah di area itu memang sudah lama terjadi. 

"Dulu riwayatnya ini memang TPS. Tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono. 

Lanjutnya, DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan. Karena memang tidak diperbolehkan. Kalau masuk ke dalam, kata perwira TNI berangkat Kolonel ini, merupakan kesepakatan warga.

"Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Kalau ada yang buang sampah disini akan saya denda," tegasnya. 

Denda mulai Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta. Kalau ada oknum membuang sampah di area itu menggunakan mobil  pickup atau truk, DLHK beri sanksi denda Rp5 juta, sesuai peraturan yang ada.

"Di sini posisinya tidak pantas membuang sampah. Saya minta kepada warga jangan ada yang buang sampah di sini," jelasnya. (***)

Berita Lainnya

Index