Prof Ahmad Mujahidin Dicopot Dari Rektor UIN Suska

Prof Ahmad Mujahidin Dicopot Dari Rektor UIN Suska
Surat

PEKANBARU - Prof. Ahmad Mujahidin dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Salinan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 terkait pencopotan tersebut beredar luas sejak Selasa (24/11/2020) siang ini.

Dari foto salinan SK yang bersifat rahasia tersebut disebutkan:

"Menetapkan satu: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin SAg MAg karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,".

Dalam SK tersebut tertuang, bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kemenag dan berita acara pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam konsideran membacakan angka 1 dan 2, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU, dan terbukti telah menyalagunakan wewenang dengan memutasi pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Kemudian berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kemenag Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau kepada Akhmad Mujahidin.

Untuk diketahui, sejak menjabat Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kerap kali bermasalah dengan mahasiswa dan dosen. Bahkan pernah bermasalah dengan koleganya Wakil Rektor II Kusnadi, sampai berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru. Bahkan pencopotan Kusnadi sebagai Wakil Rektor II dilaporkan ke KPK.

Terakhir masalah temuan BPK atas belanja tak wajar di kampus UIN Suska Riau. Dan saat ini kasus tersebut masih ditindaklanjuti Kejati Riau (***)

Berita Lainnya

Index