Satpol PP Tunggu Surat Rekomendasi DPM-PTSP Terkait Penyegalan THM Star City

Satpol PP Tunggu Surat Rekomendasi DPM-PTSP Terkait Penyegalan THM Star City
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengaku siap melakukan penyegelan kembali pada tempat hiburan malam (THM) yang berada di Star City, Jalan Jendral Sudirman. 

Hal itu menindaklanjuti temuan dari razia yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau, yang menemukan 25 pengunjung positif narkoba. 

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengungkapkan, penyegelan dapat dilakukan jika ada surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mencabut izin operasional tempat hiburan itu. 

"Kita jalankan sesuai prosedur. Kita siap menutup (segel) itu jika dinas perizinan memerintahkan untuk menutup," ujar Gurning, Senin (7/12/2020). 

Menurutnya, pihaknya akan bertindak sesuai prosedur dalam penyegelan suatu tempat usaha. Saat ini pihaknya masih menanti surat rekomendasi penutupan dari DPM-PTSP Pekanbaru. 

Gurning mengaku, bahwa izin operasional Sky Club Star City telah diterbitkan kembali. Pihak nya telah membuka segel tempat hiburan itu karena izin telah diterbitkan dengan manajemen yang baru. 

"Karena izin nya sudah ada dengan manajemen baru, Jumat kemari kita buka segelnya. Saya kaget juga tau kalau di razia lagi," terangnya. (***)

Berita Lainnya

Index