2021, DPRD Pekanbaru Bakal Bahas 27 Ranperda

2021, DPRD Pekanbaru Bakal Bahas 27 Ranperda
DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru sudah menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Dari 27 ajuan Ranperda tersebut, 8 diantaranya merupakan Ranperda Inisitif DPRD Pekanbaru. Perencanaan penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota, telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Setalah dilakukan rapat paripurna terhadap pengajuan program pembentukan peraturan daerah, pada tahun depan ada sekitar 27 usulan Ranperda yang diajukan ke DPRD Pekanbaru. Dari 27 ranperda yang diajukan, 8 diantaranya merupakan Ranperda inisitif. Salah satunya terkait Ranperda RT-RW Pekanbaru. Nantinya, melalui Ranperda RTRW tersebut akan diatur tentang mekanisme pemilihan RT-RW hingga honor yang akan diterima,” cakap Anggota Bapemperda DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Jumat (11/12/2020).

Dari 19 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru, ada yang menarik untuk diikuti pembahasannya oleh DPRD Pekanbaru. Yaitu Ranperda Retribusi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Dari 19 Ranperda yang diusulkan, Ranperda Retribusi IPAL sepertinya akan menarik untuk dibahas. Pasalnya pada tahun depan, Pemko akan mulai mengutip uang retribusi IPAL ke masyarakat karena ada beberapa jaringan IPAL yang akan mulai beroperasi,” ucapnya. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index