Walikota Perintahkan DLHK Bergerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah

Walikota Perintahkan DLHK Bergerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar bergerak cepat dan bertindak tepat dalam mengatasi persoalan sampah yang terjadi saat ini.

"Jadi kita harapkan DLHK lebih cepat daripada 4-5 hari yang lalu. Saya juga sudah tegaskan kepada kawan-kawan di lapangan (OPD teknis) jangan bergerak seperti siput, tapi mesti bergerak cepat dan bertindak tepat. Tidak boleh ada lagi tumpukan sampah," tegasnya, Rabu (6/1/2021).

Menurut walikota, mengingat volume sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai ratusan ton, maka Kepala Dinas LHK Pekanbaru beserta jajaran tidak boleh lalai. Mereka harus cerdik dan cerdas di dalam mensiasati agar persoalan tumpukan sampah bisa diatasi.

"Kalau armada kurang, sewa. Jadi tidak ada alasan bagi kepala dinas tidak bisa mengangkut, karena kita tidak membatasi dinas menganggarkan di masa transisi ini untuk swakelola dengan catatan harus sesuai regulasi dan aturan," ucapnya.

Kemudian di dalam memenuhi kebutuhan armada, lanjut walikota, Dinas LHK juga mesti berhitung sehingga volume sampah yang dihasilkan bisa disesuaikan dengan jumlah armada angkut.

"Untuk itu dihitung lagi, berapa kebutuban armada. Jangan disewa setengah, karena pasti tidak akan selesai," ujarnya.

Di samping itu, walikota juga memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bergerak bersama-sama Dinas LHK mengangkut tumpukan sampah.

"Kepada PUPR kita minta bantu DLHK atasi sampah dan kalau bisa tambah sewa kendaraan supaya bisa mengangkut sampah sesuai volume sampah yang dihasilkan setiap hari. Itu salah satu solusinya," papar walikota.

"Karena sampah ini produksinya tiap jam, kita tidak bisa lalai. Jadi teguran saya sudah keras kepada kawan-kawan (OPD teknis) agar menyelesaikan persoalan ini secepatnya," tutup walikota menambahkan. (***)

Berita Lainnya

Index