Wali Kota Pekanbaru Terima Berkas PSU Dari Sejumlah Pengembang

Wali Kota Pekanbaru Terima Berkas PSU Dari Sejumlah Pengembang
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menerima berkas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan umum, Rabu (6/1/2021)

PEKANBARU- Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menerima berkas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk perumahan umum, Rabu (6/1/2021) dari sejumlah pengembang perumahan. Mereka menyerahkan dokumen ini kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Nantinya diawali dengan pemisahan sertifikat tanah. Awalnya PSU yang ada berada di areal milik pengembang," jelasnya usai kegiatan.

Pemerintah kota juga mendapat dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemisahan sertifikat ini. Setelah itu ada serah terima resmi untuk setiap lokasi PSU.

"Jumlahnya masih belum kita ketahui. Karena masih diinvetarisir," jelasnya.

Firdaus mengaku bahwa PSU ini sudah lama dipersiapkan. Ia menyebut berkas PSU ini agar pengembang tidak terbenani pajak dari fasilitas umum di areal perumahan.

"Masyarakat juga bisa mengetahui kepemilikan fasilitas umum, agar sesuai perencanaan pembangunan. Saat butuh perawatana  nantinya bisa tahu ini tanggung jawab pemerintah, pengembang atau masyarakat," terangnya.

Penyerahan ini tindak lanjut dari sejumlah regulasi guna memberi kepastian dalam penanggung jawab fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan pemukiman. Fasilitas ini termasuk jalan, bangunan hingga ruang terbuka perumahan.

Ada tiga asosiasi pengembang yang menyerahkan berkas PSU. Jumlahnya mencapai ratusan pengembang mewakili asosiasinya.

"Tapi masih ada yang belum bergabung, kita imbau agar semuanya bisa terhimpun dalam organisasi," tersebut.

Ia tidak menampik masih ada pengembang yang belum menyerahkan dokumen PSU. Ada sejumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum terpisah selama 15 tahun.

"Karena belum terpisah kepemilikannya, maka tidak ada kepastian pihak yang bertanggung jawab untuk membenahi fasilitas tersebut," ujarnya.

Adanya penyerahan dokumen PSU mempermudah pengembang terhadap perbaikan fasilitas umum dan sosial di lingkungan perumahan. Ia menilai ada kepastian atas kepemilikan fasilitas publik tersebut.

Masyarakat pun tidak ragu lagi dengan kepemilikan fasilitas tersebut. Proses perbaikan tidak harus menanti siapa pemilik dari fasilitas itu.

"Kalau belum dikeluarkan dari aset pengembang, pajaknya tanggung jawab pengembang," ujarnya.(***) 

Berita Lainnya

Index