Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar

Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan saat ini sedang membidik dan menagih sisa pidana denda yang melilit PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018.

Hal ini menyusul, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari upaya hukum PT PSJ yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Berharap menang di tingkat PK, namun upaya hukum terakhir PT PSJ itu justru kandas dan vonis pidana denda Rp 5 miliar dari pengadilan atas perkara IUP PT PSJ. Hanya, saja sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kecamatan Langgam, sudah mencicil denda pidana tersebut senilai Rp 1 miliar. Artinya, denda pidana PT PSJ sebanyak Rp 4 miliar yang mesti disetor ke kas negara.

Untuk menjalankan amanat undang-undang, Kejari Pelalawan pun sudah bertindak cepat. Dimana pada akhir tahun 2020 Kejari Pelalawan melayangkan surat pertama yang diantarkan langsung ke kantor PT PSJ di Pekanbaru. Hanya, saja sampai saat ini, belum direspon oleh perusahaan tersebut.

"Kita sudah berupaya mendesak PT PSJ agar menjalankan amanat undang-undang setelah MA menolak PK yang dilayangkan. Upaya itu adalah dengan mengantarkan surat pertama langsung kita antar ke kantor PT PSJ di Pekanbaru," terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra SH MH, Jumat (8/1/2021).

Riki Saputra menjelaskan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya menekankan agar PT PSJ segera melunasi sisa pidana denda yang belum dibayarkan. Dari Rp 5 miliar denda yang diputuskan pengadilan, perusahaan yang ini baru membayar Rp 1 miliar saja.

Apabila dalam waktu dekat perusahaan tersebut tidak merespon peringatan jaksa, surat kedua akan segera dilayangkan dengan isi serupa.

"Sebenarnya kita masih menunggu itikad baik perusahaan untuk membayar sisa denda yang ada. Karena tak ada alasan lagi untuk menunda-nundanya," tandas Riki.

Asep Rukhyat, SH, MH selaku penasihat hukum yang ditunjuk PT PSJ berterus terang bahwa pihak perusahaan tetap kooperatif. Hanya saja cakapnya, sejauh ini pihak perusahaan belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

"Kita kooperatif, akan tetapi putusan lengkap kita belum terima dan dalam waktu dekat kita akan mendatangi kantor Kejari Pelalawan," cakap Asep Rukhyat dikonfirmasi terpisah.

Persoalan lain, sebelum mendudukkan pelaksanan denda pidana tersebut, kata Asep Rukhyat, gugatan ke DLHK yang dilayangkan PT PSJ ternyata juga dikabulkan Mahkamah Agung.

"Sesungguhnya ada dua persolan di sini, pertama MA menolak PK kita dan kita diwajibkan bayar denda pidana Rp 4 miliar sementara di satu sisi, gugatan kita terhadap eksekusi DLHK ternyata dikabulkan MA. Jadi kita dalam waktu dekat menghadap pihak kejaksaan Pelalawan untuk mendudukkan persoalan tersebut agar menghasilkan putusan yang baik dan sama-sama tidak ada yang tersakiti," tandasnya. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index