Wali kota dan Kepala Kejari Sepakat, Pendekatan Edukatif Harus Dikedepankan

Wali kota dan Kepala Kejari Sepakat, Pendekatan Edukatif Harus Dikedepankan
Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejari Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (21/1/2021)

PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejari Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (21/1/2021). 

Adanya nota kesepahaman ini sebagai bentuk kerjasama di berbagai bidang. Diantaranya, tentang pendampingan terhadap program pembangunan dan pemerintahan. 

Wali kota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT menyebut tujuan dari penandatangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penegasan kerjasama selama ini. Ia menilai kerjasama ini untuk mewujudkan pemerintahan bersih dengan tata kelola yang baik.

"Jadi kesepakatan yang tadi sebenarnya sudah dilakukan selama ini untuk menciptakan Good Goverment. Kami berterima kasih atas pendampingan dari Kejari Pekanbaru," ujar Wali kota.

Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengatakan bahwa banyak kegiatan kerjasama antara Pemko Pekanbaru dan Kejari. Hal ini sejalan dengan paradigma baru di Kejaksaan Agung.

Nantinya upaya pencegahan dilakukan dengan banyak edukasi. Cara ini efektif dalam upaya pencegahan.

"Kita nantinya utamakan upaya pencegahan dari penindakan, tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintah yang baik," jelasnya.

Wali kota menjelaskan bahwa sejumlah poin kerjasama yakni adanya jaksa pengacara negara untuk pendampingan hukum. Ada juga poin lakukan pendampingan pendapat hukum.

Kemudian bantuan hukum dan edukasi hukum. Edukasi ini tidak cuma bagi jajaran pemerintah, tapi juga untuk kelompok masyarakat, dunia usaha hingga lembaga pendidikan dari SD hingga SMP.

Ditempat yang sama, Kpala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis menegaskan bahwa pendampingan ini tidak cuma untuk proyek pembangunan saja. Ada juga kerjasama terkait legal opinion atau pendapat hukum.

Kerjasama ini tidak cuma terbatas tugas pelaksaan pembangunan tapi juga edukasi. Mereka nantinya memberi penerangan bagi pejabat pemerintah.

"Mou ini adalah bagian dari tugas dan tanggungjawab kami, dalam memberikan bantuan, pendampingan dan opini hukum yang merupakan bagian dari edukasi hukum. Kami juga bertanggungjawab membantu pemerintah dalam memahami hukum guna pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang," terang Kajari Pekanbaru Andi Suharlis. 

Ia mencontohkan, dalam proses pendampingan program covid, sebut Andi Suharlis, Kejari melakukan pendampingan di BPBD, Perindustrian dan lainnya guna menciptakan kebijakan yang baik untuk bersama. Artinya tidakan kejari tidak melulu tindakan hukum dikendapankan. Ada kalanya pencegahan dikedapankan, karena tidak mudah menanamkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

"Dengan tidak adanya tindakan pidana korupsi bukan dikaitkan atas kinerja aparat hukum yang baik, tapi tindakan pencegahan yang berhasil. Tapi namanya manusia, ada salah dan khilaf.  Sederhana sebenarnya untuk mencegah kesalahan ini, cukup dengan membuka kran diskusi," harapnya. (***)

Berita Lainnya

Index