Kejari Pekanbaru Beri Rekomendasi Pemko Lelang Pengelolaan Parkir ke Investor

Kejari Pekanbaru Beri Rekomendasi Pemko Lelang Pengelolaan Parkir ke Investor
Kadishub Pekanbaru Yuliarso

PEKANBARU - Pengelolaan parkir telah diberikan Pemko Pekanbaru kepada investor yaitu PT Datang mulai tahun ini. Pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini setelah Pemko Pekanbaru mendapat bimbingan hukum dan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

"Mengenai retribusi parkir, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis juga telah memberikan kami bimbingan. Kami telah mempersiapkannya (pengelolaan parkir oleh pihak ketiga) selama 4 tahun," kata Wali Kota Pekanbaru usai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejari Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (21/1/2021).

Penyerahan pengelolaan parkir ke pihak ketiga ini bukan secara tiba-tiba. Studi banding telah dilakukan ke beberapa kota di Indonesia. 

"Setelah oke kata kajari, barulah dilelang. Sehingga, pengelolaan parkir ini lebih mudah menertibkannya," ucap Firdaus. 

Kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir disesuaikan dengan penataan yang baru. Kini, pengelolaan parkir dikelola oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). 

"Sekarang, semua retribusi parkir menjadi jasa layanan. Karena jasa layanan, maka pengelolaan parkir dapat diserahkan ke pihak ketiga," ujarnya.

Selama ini, parkir dikelola secara swakelola. Pada bulan November 2020 lalu, Dishub Pekanbaru sudah melakukan sayembara atau pengumuman terbuka. Akhirnya, satu pengelola parkir diperoleh yaitu PT Datama.

"Perusahaan ini berinvestasi. Kami memilih perusahaan ini dari segi penilaian manajemen seperti penataan parkir, juru parkir, dan pendapatannya," jelas Yuliarso. (***)

Berita Lainnya

Index