Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ratusan Kardus Minuman Berakohol Kadarluarsa di Gudang PT Henson Al

Komisi II DPRD Pekanbaru Temukan Ratusan Kardus Minuman Berakohol Kadarluarsa di Gudang PT Henson Al
Setelah Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan minuman berakohol diatas 40 persen yang dijual salah satu toko di Pasar Bawah dengan berbagai jenis, hari ini Senin (8/3/2021)

PEKANBARU - Setelah Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan minuman berakohol diatas 40 persen yang dijual salah satu toko di Pasar Bawah dengan berbagai jenis, hari ini Senin (8/3/2021). Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menemukan ratusan minuman berakohol diatas 40 persen yang sudah kadarluarsa di ruko yang dijadikan gudang oleh PT Henson Alfa Gros di Jalan Seokarno Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru, disaksikan langsung oleh pihak Satpol PP serta Disperindag Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fatullah dan anggota Munawar Syahputra, Sabarudi, David Marihot sangat terkejut saat melihat banyaknya minuman berakohol kadarluarsa diatas 40 persen yang masih tersimpan di ruko yang dijadikan gudang. Dalam sidak tersebut, bukan hanya minuman berakohol yang kadarluarsa, tetapi beberapa jenis minuman segar yang kadarluarsa sejak 2019.

Rudi selaku pimpinan PT Henson Alfa Gros mengatakan, barang minuman berakohol yang kadaluarsa yang masih tersimpan pihaknya sudah memisahkan antara gudang penyimpanan barang yang belum kadarluarsa dan gudang barang kadaluarsa.

"Persoalan barang BS (barang sortiran) yang diminta untuk dimusnakan masih menunggu surat persetujuan dari pada principal kami," ujarnya.


Setelah sidak Komisi II ini, pihaknya akan melaporkan persetujuan pemusnahan barang kadaluarsa ini.

“Jika suratnya sudah diberikan pihak principal perusahaan, kita akan lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat dan pihak Principal perusahaan,” ujar Rudi.

Ketua Komisi II H Fatullah usai sidak mengatakan, dari tinjauan langsung di lapangan ditemukan minuman-minuman yang sudah kadaluarsa bertahun-tahun, oleh karena itu dirinya meminta kepada pihak perusahaan untuk minuman kadaluarsa harus dimusnakan. Dan dirinya meminta kepada perusahaan untuk tidak memindahkan minuman-minuman kadaluarsa tersebut.

“Disampaikan pihak perusahaan ke kita, bahwa mereka akan mengajukan pemusnahan barang kadaluarsa ke distributornya yang ada di Medan. Setelah mendapatkan persetujuan mereka akan melampirkan ke kita. Untuk barang (minuman) kita minta jangan ada satupun yang dipindahkan karena ini akan dimusnahkan,” pungkas Fatullah, sembari mengimbau masyarakat berhati-hati jika membeli minuman keras. (Galeri)

Berita Lainnya

Index