Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah
Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan dua perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, Senin (12/4/2021).

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan dua perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, Senin (12/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST beserta anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Robin Eduar dan Zulfahmi.


Sementara, rapat dihadiri oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Hendra Afriadi. Tampak hadir juga perwakilan dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.


Adapun agenda dalam rapat yakni membahas sistem kontrak kerja pasca ditetapkannya kedua operator perusahaan pengangkutan sampah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Usai rapat, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke Komisi IV DPRD untuk mengevaluasi permasalahan sampah pasca kontrak dari kedua operator perusahaan pengangkut sampah.

"Banyak masukan kepada kami (DLHK) mengenai pengangkutan sampah. Dalam hal ini kami siap melaksanakan tugas ini. Dan di masa penyesuaian pasca kontrak ini, kedua operator perusahaan di lapangan mulai berangsur optimal. Memang tadi dalam rapat ada masalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mandiri yang masih mengangkut sampah," katanya.


Dijelaskan Marzuki, kontrak kerja kedua perusahaan pengangkutan dengan pihak ketiga yaitu adalah mengangkut sampah dari sumbernya sehingga kota menjadi bersih.

"Jadi sampah diangkat dari sumbernya, dari rumah warga. Tidak dari TPS, jadi dari rumah dibawa ke TPA. Sehingga sekarang pola kontrak kerjanya itu darimana sumber sampah itu dihasilkan. Misalkan disekolah, maka kami jemput ke sekolah, atau di pasar ya kami akan jemput ke pasar," jelasnya.


Marzuki juga mengungkapkan, DLHK masih mendapat banyak laporan mengenai persoalan pemungutan sampah di lapangan oleh operator di masa transisi lalu.

"Tentu dalam masalah ini, kami (DLHK) akan duduk bersama dengan kedua operator ini, kemudian juga dengan masyarakat, Camat dan Lurah untuk bagaimana menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.



Lanjut Marzuki, kendala yang ditemukan oleh kedua perusahaan pengangkut sampah tersebut pasca ditetapkannya pemenang pihak ketiga yakni hanya masalah teknis.

"Sampai hari ini, yang ditemukan itu hanya masalah penyesuaian wilayah saja. Jadi PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah meminta waktu untuk penyesuaian wilayah," ujarnya.



Sedangkan untuk di wilayah zona 3 yang dikelola langsung oleh DLHK, Marzuki menegaskan jajarannya untuk dapat mengoptimalkan kinerja dalam pengangkutan sampah.

"Saya sudah minta kepada Kabid dan Kasi bahwasannya jangan sampai pula swakelola ini kalah sama swastaniasi. Sebab kendaraan mobil kita ada, kita sediakan uang minyaknya, THL, dan pengawasan juga ada," tutupnya.



Menanggapi hasil rapat, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyebut kontrak kerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih ngambang.

"Kontraknya juga ngambang. Kenapa saya bilang ngambang? Karena mereka mengangkut sampah dari sumber sampah. Jadi bukan bunyinya itu mengangkut sampah dari rumah ke rumah," ujarnya.



Politisi Demokrat ini menilai kinerja dari kedua operator perusahaan pengangkutan sampah tersebut masih belum optimal pasca ditetapkan sebagai pihak ketiga. Padahal, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah merupakan kedua perusahaan lama yang sebelumnya juga ditunjuk dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.

"Ya belum maksimal, makanya kita (Komisi IV) akan turun untuk melihat dan meninjau seberapa banyak sih jumlah kendaraan seperti becak atau mobil dari kedua perusahaan ini. Berapa luas untuk pendapo nya. Apakah cocok dengan dalam kontrak atau tidak," paparnya.



Sigit juga menyayangkan kontrak kerja dari PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku pihak ketiga hanya mengangkut sampah dari sumber sampah.

"Seharusnya kontrak kerjanya itu mengangkut sampah dari rumah kerumah. Kalau dari rumah kerumah kan kita bisa cek. Tetapi kalau dari sumber sampah, ini yang kita curigakan. Sumber sampahnya itu darimana," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT Godang Tua Jaya akan bertanggungjawab mengangkut sampah di wilayah zona 1 yang meliputi diantaranya Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sementara PT Samhana Indah mengangkut sampah di wilayah zona 2 yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail, Tenayan Raya dan Kulim. Sedangkan untuk di wilayah zona 3 meliputi Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. (Galeri)

Berita Lainnya

Index