Ini Kebijakan Pemko Pekanbaru Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

Ini Kebijakan Pemko Pekanbaru Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT memimpin rapat Forum Komunikasi Pempinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, pada Selasa (13/7/2021)

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT memimpin rapat Forum Komunikasi Pempinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, pada Selasa (13/7/2021). Rapat kali ini membahas berbagai kebijakan, terkait Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.

Wali Kota menerangkan, Pemko Pekanbaru berpedoman pada Intruksi Kemendagri nomor 17 dan 20 perubahan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) terkait kebijakan zonasi daerah pada pelaksanaaan kegiatan Hari Raya Idul Adha pada tahun ini. 

"Kita juga berpedoman pada WHO juga terkait zonasi ini. Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di Pekanbaru, disesuaikan dengan kondisi zonasi Kelurahannya," kata Datuk Bandar Setia Amanah ini. 

Diterangkannya, untuk Kelurahan yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di Mesjid. "Namun harus melaksanakan prokes yang ketat sekali, nanti akan kita awasi. Jika ibadah dilapangan, tidak dibolehkan," tambah Wali Kota. 

Sementara itu, untuk Kelurahan di Pekanbaru yang berada pada zona oranye dan merah, tidak diizinkan mennggelar ibadah shlat Id. 

Terkait pemotongan hewan kurban, Pemko Pekanbaru menyarankan agar diserahkan kepada rumah potong yang ada di Pekanbaru. "Itu saran kami, karena harus disadari, bahwa jumlah rumah potong di Pekanbaru terbatas. Jadi, khawatir semua pemotongan hewan kurban tidak terlayani,"  pungkasnya. (***)

Berita Lainnya

Index