Satgas Covid Denda 4 Tempat 'Nongkrong' Rp 500 ribu

Satgas Covid Denda 4 Tempat 'Nongkrong' Rp 500 ribu
Tim Satgas menggelar razia dibeberapa tempat di Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali memberikan sanksi tegas berupa denda masing-masing sebesar Rp500 ribu kepada empat tempat usaha.

Keempat tempat usaha yang disanksi itu di antaranya Hokky Kopi dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II, dan Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.

"Keempat tempat usaha ini diberi sanksi denda karena melanggar aturan PPKM level 4. Pelanggarannya memberi pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7/2021).

"Di M-Box Movies juga ada diamankan dua orang pengunjung yang melanggar prokes (protokol kesehatan), tidak menggunakan masker," ulas Doni.

Selain memberi denda 4 tempat usaha, Satgas Covid juga memberikan surat teguran kedua dan sanksi penutupan selama tiga hari kepada tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad.

"Sanksi penutupan sementara lantaran pengelola masih melanggar aturan PPKM level 4 setelah sebelumnya telah diberi surat teguran pertama," tutup Doni. 

Berita Lainnya

Index