Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Membaik Berdasarkan Data SIPSN

Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Membaik Berdasarkan Data SIPSN
Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT didampingi Kepala Bapeda Ahmad dan Plt Kepala DLHK Marzuki saat meninjau keadaan TPA Muara Fajar Rumbai, baru - baru ini

PEKANBARU - Sampah merupakan salah satu persoalan lingkungan yang perlu diperhatikan secara serius . Karena jika dibiarkan begitu saja dan tidak dikelola dengan baik akan membawa dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Apalagi sampah diproduksi setiap hari mulai dari bayi lahir sampai yang sudah meninggal sekalipun.

Kota Pekanbaru sendiri pernah mengalami krisis pengelolaan sampah tahun lalu. Dimana tumpukan sampah menggunung di sejumlah jalan besar di Pekanbaru.

Armada pengangkut sampah pun sempat kewalahan untuk mengangkut sampah yang ada. Belum lagi pengelolaan sampah di TPA juga tidak tertata dengan baik mengingat aktifitas pembongkaran sampah yang tiada berhenti.

Namun kini dengan pengelolaan sampai yang lebih baik, krisis sampah bisa diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Menurut Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, berdasarkan data di Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pengelolan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terbilang baik.

"Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen," jelas Marzuki belum lama ini.

Selain juga pengelolaan sampah atau pengurangan sampah di Pekanbaru juga melampaui target nasional.

"Jika nasional baru terealisasi 16,12 persen, namun Pekanbaru sudah 23,14 persen," terang Marzuki.

Sementara sampah yang tidak terkelola atau yang tidak terangkut oleh DLHK Kota Pekanbaru , untuk tahun 2020 hanya 5,32 persen yang berserakan. 

Dengan demikian, berdasarkan data yang ada di sistem informasi pengelolaan sampah nasional, dikatakan Marzuki, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru oleh pemerintah sudah terbilang bagus.

"Maka ini artinya apa, Kota Pekanbaru ini ternyata secara nasional sudah baik pengelolaan sampahnya. Contoh Kota Medan, itu sampah tidak terkelola saja 37,10 persen oleh pemerintah, artinya berserakan dimana-mana. Tetapi kenapa tidak ribut," ujarnya.

Dengan polemik tumpukan sampah yang sempat viral beberapa waktu lalu, Marzuki memandang ada kompetisi politik yang terjadi.

"Jadi ini yang pertama kalau saya melihat, memang ada kompetisi politik, (namun kebenarannya) tidak tau saya. Yang kedua, memang dalam hal ini, DLHK itu salah satunya adalah kelemahan sumber dayanya. Optimalisasinya kurang, baik mengenai pengangkutan sampah, maupun tentang pengelolaan sampahnya," sebutnya.

Sekali lagi Marzuki menyampaikan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terbilang baik jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Adanya dugaan kompetisi politik yang disampaikan Marzuki bukan tanpa alasan. Ia menyebut 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat dilakukan secara ilegal. 

40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar. Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo.

Sementara 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk dikelola secara resmi. Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.

Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

"Kalau saya lihat sekarang ini persoalannya adalah di sampah ilegal tadi itu. Mereka mengangkut menganggu sistem kami. Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami, PT GTJ (Godang Tua Jaya) dan PT SHI (Samhana Indah), tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," jelas Marzuki.

Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.

"Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu kami akan langsung action. Sampai hari ini, itu kan saya sudah ekspos, ini nomor WA saya. Sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan). 70 peresen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," tutupnya.

Saat ini untuk wilayah pelayanan pengangkutan sampah Zona I dilakukan oleh PT Gondang Tua Jaya. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. 

Perusahaan tersebut diback-up sejumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan PT Samhana Indah. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.

 Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.

Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. (Advetorial)

Berita Lainnya

Index