SPM Berorientasi Kepada Kepuasan Masyarakat

SPM Berorientasi Kepada Kepuasan Masyarakat
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako saat rapat koordinasi SPM, pada Senin (9/11/2021)

PEKANBARU - Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal memimpin rapat koordinasi dalam rangka penyusunan sasaran dan mutu layanan Satandar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Perwako nomor 122 tahun 2020.

Acara ini berlangsung di ruang rapat staf ahli lantai V Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya, pada Senin (9/11/2021).

Ia menyampaikan bahwa SPM ini, merupakan enam urusan pemerintah wajib pelayanan dasar yang diampu oleh delapan organisasi perangkat daerah (opd). Dimana pelayanan itu untuk memberikan kepuasaan kepada masyarakat.

"Ada pun SPM yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kota meliputi urusan wajib pelayanan dasar. Yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal, yang dapat diberikan oleh pemerintah kota," ujar Syoffaizal.

Dia melanjutkan sehingga pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan dasar yang diorientasi untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.

"Selanjutnya, pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, begitu juga dalam memprioritaskan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan pembinaan, serta pengawasan terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berbasis SPM yang dimaksud.

"Untuk itu dalam menyelenggarakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Maka pemerintah daerah perlu untuk mempedomani SPM tersebut," pungkasnya

Berita Lainnya

Index