PEKANBARU- Riki Hariansyah mantan anggota DPRDProvinsi Riau (2009-2014) membeberkan semua hal yang diketahuinya pada sidang lanjutan Tipikor kasus dugaan korupsi Johar Firdaus dan Suparman.
Sebelum dia disumpah menjadi saksi. Kuasa hukum dari pihak terdakwa menyatakan keberatan, dikarenakan Riki Hariansyah adalah mantan napi kasus penipuan. Namun hakim tetap memberikannya kesempatan untuk bersaksi.
Riki Hariansyah mengatakan, bahwa anggota DPRD mengajukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang pelicin anggota DPRD.
"Tapi saat itu, Suparman mengatakan kepada saya kalau Annas hanya sanggup membayar Rp 50 juta kepada Rp 40 anggota DPRD," ungkap Riki Hariansyah, Selasa, (07/12/2016).
Dan sampai akhirnya Annas Maamunmemberikan uang melalui Suwarno kepada Kir Juhari sebesar Rp 900 juta. Dan didalam draf yang disusun oleh Riki dan Kir, Riki menerima 100 juta dan Johar menerima 155 juta.
"Namun realitanya saya hanya menerima Rp 50 juta dan pak Johar Firdaus menerima Rp 150 juta," ujarnya.
Terlihat Johar Firdaus menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pengakuan dari Riki Hariansyah. Johar mengisaratkan bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Namun pengakuan Kir dan Riki menunjukkan bahwa Johar Firdaus juga menikmati uang pemberian Annas Maamun.
Riki Hariansyah juga membeberkan bahwa uang pemberian Annas Maamun dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Riau dan ketua fraksi.
Kemudian penuntut umum (KPK) menyebutkan nama-nama penerima uang haram tersebut. Nama-nama tersebut yaitu Agus Susanto sebesar Rp 40 juta, Iwa Silwani selaku ketua fraksi golkar sebesar Rp 40 juta, Koko Iskandar selaku ketua fraksi demokrat sebesar Rp 40 juta, Mansur selaku fraksi PKS sebesar Rp 40 juta, Abdul Wahid selaku ketua fraksi gabungan sebesar Rp 40 juta.
Riki hariansyah juga dititipkan uang sebesar Rp 100 juta oleh Kir Juhari untuk diberikan kepada Gumpita dan Ilias Labay. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa dua (Suparman) tidak menerima uang pemberian Annas Maamun.
Dia menambahkan bahwa dirinya bersama dengan Solihin Dahlan yang melaporkan kasus penyogokan Rp 900 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(bpc)