Pansus di DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Pansus di DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tunda Kenaikan Retribusi Sampah
Pansus membahas Ranperda Retribusi sampah di DPRD Pekanbaru. Dalam rapat ini, Pansus mengundang DLHK Kota Pekanbaru

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) melalui DLHK untuk menunda rencana kenaikan retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Rencana kenaikan ini sempat dibunyikan saat Pansus mengundang DLHK beberapa waktu yang lalu.

"Titik beratnya pada rencana kenaikan 20 persen retribusi sampah, saran kami tunda, karena ada alasan krusial," kata Anggota Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, kepada wartawan, Jum'at (06/08/2021).

Saat diundang DPRD Pekanbaru, DLHK beralasan, kenaikan ini guna mendongkrak PAD dari sektor retribusi. Namun, sigit melihat rencana itu tidak akan terealisasi karena fakta di lapangan per Juli 2021 lalu angka retribusi sampah Rp 2,4 miliar dari target Rp 100 miliar.

Sedangkan tahun 2020 lalu, target yang mau dicapai Rp 83 miliar, DLHK hanya bisa merealisasikannya Rp 6 miliar, atau sekitar 8 persen dari target yang dicapai. "Jadi untuk apa dinaikkan, yang lama aja tak tercapai targetnya," sebut Sigit.

Maka dari itu, pansus retribusi sampah justru menyarankan dan mendukung agar DLHK membentuk UPT setiap zonasi setelah itu baru dibentuk unit BLUD. (Galeri)

Berita Lainnya

Index