Berikut Isi Surat Edaran Wali Kota Terkait Nataru

Berikut Isi Surat Edaran Wali Kota Terkait Nataru
Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT bersama Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal dan Kasatpol PP Iwan Simatupang

PEKANBARU - Menyikapi momen hari raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor: 57 /SE/2021. Surat itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 19 atau Covid-19.

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal menyebut surat edaran itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 280/INS/HK/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Ada 10 poin dalam surat edaran itu. Intinya pemerintah kota ingin semua aspek dapat melakukan upaya pencegahan Covid-19, apalagi di momen Nataru ini, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi," kata Syoffaizal, Jumat (24/12/2021).

Begini isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus itu:

1. Melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, diantaranya:
a. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021;
b. Tempat perbelanjaan; dan
c. Tempat wisata lokal.

2. Membatasi kegiatan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 terhadap:
a. kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton;
b. yang bukan Perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan Protokol Kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang; dan
c. meniadakan seluruh kegiatan pada Taman Kota/Fasilitas umum lainnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mematuhi pengaturan sebagai berikut:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a) wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x 24 jam;
b) untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh;
c) syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional; dan
d) dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

4. Pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Natal tahun 2021 berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

5. Pada saat pelaksanaan Tahun Baru 2022, setiap individu menghindari kerumunan dan perjalanan guna memutus mata rantai Covid-19, serta:
a. melakukan kegiatan di lingkungan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. tidak diizinkan melakukan pawai dan arak-arakan Tahun Baru, serta pelarangan acara Tahun Baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; dan
c. meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan Mall atau tempat hiburan lainnya, kecuali pameran UMKM.

6. Bagi pengelola tempat wisata, agar meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata serta menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, serta memperbanyak sosialisasi dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di Kota Pekanbaru;
b. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
c. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak;
d. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
e. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
f. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
g. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

7. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas penanganan COVID-19 pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

8. Bersama melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dengan mengajak anggota keluarga/orang terdekat dan juga tetangga untuk aktif mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta guna mendapatkan layanan vaksinasi;

9. Melakukan pengetatan pemeriksaan Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pekanbaru, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada wilayah Terminal dan Pelabuhan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;

10. Memperbanyak dan memaksimalkan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran) tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Berita Lainnya

Index