Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Diharapkan Menguntungkan Daerah dan Pusat

Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Diharapkan Menguntungkan Daerah dan Pusat
Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT bersama Forkopimda Pekanbaru, Asisten IIi Masykur Tarmizi, Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin dan Kepala Bappeda Ahmad saat acara FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 di Hotel Novotel Pekanbaru, pada Selasa

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT membuka Focus Group Discussion (FGD) Bapenda se-Provinsi Riau dengan Tema "Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022" di Hotel Novotel Pekanbaru, pada Selasa (15/2/2022).

Pemerintah menerbitkan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-Undang pertama tahun 2022 dimasa Omicron ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; pengelolaan TKD; pengelolaan Belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam sambutannya, Wali Kota berharap dengan adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini, layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai.

Pengaturan-pengaturan yang terkait dengan pengelolaan perpajakan Daerah, TKD, Pembiayaan Utang Daerah, dan pengendalian APBD diharapkan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Pada tahun 2020 dan 2021 yang lalu, Pemko Pekanbaru telah melakukan kebijakan insentif pajak. Meski mengurangi pendapatan daerah. Kebijakan ini sangat penting untuk menggerakan ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19. Dengan adanya kejikan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini kita harapkan ada keuntungan bagi Pemerintah daerah untuk menggerakan ekonomi di daerah," sampai Wali Kota Pekannaru.

Setelah Pekanbaru melewati PPKM level I, hari ini Selasa (15/2/2022) Kota Pekanbaru kembali kepada PPKM level IV. Dengan demikian kelonggaran aktifitas ekonomi kembali diperketat. "Kita kembali menerapkan 5 M dalam prokes dan mengambil tindakan 3 T, aktfitas ekonomi tentu berpengaruh, tak longgar seperti PPKM level I. Dengan pengalaman selama dua tahun belakangan, diharapkan kita sudah terlatih. Mengambil kebijaksanaan  untuk melindungi masyarakat dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi. Roda ekonomi harus berjalan, kita harus semangat bekerja dan harus produktif lagi. Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, tentu memberikan peluang lain dalam menambah pendapatan daerah untuk menggerakan roda ekonomi masyarakat," jelasnya.

Wali Kota meminta para peserta FGD untuk menyimak pemaparan dan pelatihan dari narasumber yang berkompeten dalam bidang pendapatan daerah ini. Agar ilmu yang diserap nantinya, bisa diterapkan didaerah masing - masing. Sehingga pendapatan daerah membaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.

Pada kesempetan yang sama Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT memberikan piagam penghargaan Bapenda Pekanbaru kepada Wajib Pajak (WP), e-commerce mitra pajak daerah Pekanbaru serta Kecamatan dan Kelurahan dengan realisasi pajak tertinggi di Pekanbaru.  Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak Pekanbaru. 

"Wajib Pajak merupakan penggerak ekonomi dan pahlawan pembangunan. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih atas partisipasinya. Semoga hal ini menjadi amal ibadah bagi para wajib pajak di Pekanbaru," ucap Wali Kota

Untuk Kategori Wajib Pajak Badan Usaha diberikan penghargaan kepada PT Angkasa Pura II dan PT Hotel Pangeran Pekanbaru.

Kategori Bank Mitra atau e-commerce diraih Bank BJB, BNI dan Bank Riau Kepri.

Untuk Kategori Realisasi Pajak Tertinggi di Kota Pekanbaru diraih Kecamatan Senapelan dengan realisasi 77,22 persen. Sementara untuk Kelurahan diraih Kelurahan Maharatu dengan realisasi pajak 88,3 persen. 

Berita Lainnya

Index