Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Pekanbaru Bongkar Belasan Beton Penutup Drainase Ruko

Antisipasi Banjir, Dinas PUPR Pekanbaru Bongkar Belasan Beton Penutup Drainase Ruko
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun bersama Kadis PUPR Indra Pomi tinjau pembongkaran drainase didepan salah satu Ruko Jalan Delima, Pekanbaru beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pembongkaran beton penutup drainase depan ruko di beberapa titik.

Pembongkaran ini sebagai bentuk normalisasi drainase dalam upaya penuntasan masalah banjir. Pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pemilik ruko mengabaikan surat peringatan dari pemerintah kota.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomo Nasution mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbutkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru nomor 224/SE/VI/2022 tentang upaya pencegahan banjir dan genangan di Kota Pekanbaru.

Selain itu, kata dia, seluruh kecamatan untuk membongkar tutup beton yang tidak memiliki bak kontrol.

Camat diminta memberikan surat teguran 1, 2, dan 3 hingga dilakukan pembongkaran jika tetap mengabaikan peringatan tersebut.

"Sudah ada sekitar belasan titik yang kita lakukan pembongkaran," terang Indra Pomi, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, pembongkaran beton penutup drainase ini telah dilakukan di ruas Jalan HR Subrantas, Delima, dan Soekarno Hatta. Kegiatan pembersihan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi optimal drainase. Sehingga, aliran air dapat ditampung drainase.

"Kita harapkan pemilik ruko bisa melakukan pembongkaran sendiri. Karena surat edaran telah kita edarkan sejak Juni kemarin," ulasnya.

Dari pantauan di lapangan, banyak ruko yang tak membuat bak kontrol di atas parit. Sehingga, penyebab tersumbatnya drainase tak diketahui. Dari bak kontrol, aliran air drainase malah tergenang.

Berita Lainnya

Index