JAKARTA- Pemerintah membuat batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Aturan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak minimal Rp 200 juta. Batasan ini tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.
"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Sri Mulyani menuturkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 adalah aturan teknis dari Perppu 1 Nomor 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui aturan itu Ditjen Pajak memiliki kewenangan mengintip rekening nasabah. Tidak cuma data perbankan, data sektor perasuransian dan perkoperasian juga wajib dilaporkan.
Nilai pertanggungan dan saldo yang wajib dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta. "Sementara untuk pasal modal dan perdagangan berjangka komoditi tanpa ada batasan saldo minimal," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.
Menurut Suryo, pelaporan data saldo dari lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak paling lambat 30 April 2018 mendatang. Pemerintah janji akan lebih dulu melalukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.
Sementara itu untuk ketentuan pertukaran informasi keuangan antar negara, batas saldo entitas yang wajib dilaporkan minimal 250.000 dollar AS atau Rp 3,3 miliar (kurs 13.300). Besaran ini seusai dengan ketentuan internasional. (Ckp)