Bapenda Riau Operasi Penertiban Pajak di Pelalawan, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Bapenda Riau Operasi Penertiban Pajak di Pelalawan, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Pengendara terjaring razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, di Pelalawan Selasa (13/6/2023).

SERAMBIRIAU.COM, PEKANBARU - Puluhan kendaraan terjaring operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Selasa (13/6/2023).

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan di Jalan  Maharaja Indra, tepatnya di area Samsat Drive Thru Pasar Pangker, Pelalawan, Kabupaten Pengkalan Kerinci.

Dari puluhan kendaraan yang terjadi razia tersebut, 15 kendaraan tidak dilengkapi surat-surat lengkap dan 20 unit kendaraan belum dilunasi pajaknya. Dari 20 unit kendaraan yang mati pajaknya tersebut, 10 pemilik kendaraan langsung membayar pajaknya di Samsat Drive Thru yang ada di Pasar Pangker.

Sementara untuk kendaraan non-BM yang terjaring dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan agar pemilik kendaraan dapat secepatnya melakukan mutasi ke Nopol BM.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Muhammad Sayog mengatakan jika operasi di Pangkalan Kerinci ini adalah operasi pertama di tahun 2023. Selanjutnya, operasi penertiban ini akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.

"Ini adalah operasi penertiban pertama tahun ini dan akan kita laksanakan sampai akhir tahun 2023", ujarnya.

Yoga menegaskan, dalam operasi kali ini, pihaknya lebih memfokuskan kepada sosialisasi terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik serta penerapan sanksi pasal 74 UU LLAJ no 22 Tahun 2009.

"Personil kami di lapangan juga membagikan brosur kepada masyarakat terkait perpanjangan program 7 Berkah Pajak Daerah. Kita senantiasa mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Selain petugas dari Bapenda Prov Riau, operasi tersebut juga melibatkan pihak Kepolisian dari Satlantas Polres Pelalawan, PT Jasa Raharja Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar resmi mempanjangan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik hingga 31 Agustus 2023. Hal ini dikarenakan masih tingginya animo masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut.

Program 7 Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik diantaranya adalah, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor. Kedua bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

Keempat Bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang. Kelima bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Keenam, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

Ketujuh pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir. (***)

Berita Lainnya

Index