Ombudsman RI: PLN Harus Tanggungjawab Pelayanan Kelistrikan Dari Hulu Hingga Hilir

Ombudsman RI: PLN Harus Tanggungjawab Pelayanan Kelistrikan Dari Hulu Hingga Hilir

SERAMBIRIAU.COM, PASIRPENGARAIAN - Sektor kelistrikan memegang peran penting dalam pembangunan suatu negara, perannya tidak hanya sebatas sebagai sarana produksi untuk memfasilitasi pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya seperti industri pengolahan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan), tetapi juga sebagai faktor yang bisa memenuhi kebutuhan sosial masyarakat sehari-hari.

Itulah yang dikatakan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto ketika menghadiri seminar daerah yang ditaja oleh Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rokan Hulu (MD KAHMI Rohul) bekerjasama dengan PT PLN Wilayah Riau Kepri menggelar Seminar Daerah pada Sabtu 17 Juni 2023 bertempat di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Pengelolaan dan pemanfaatan energi harus memenuhi tiga aspek pertimbangan. Pertama Energy Security, kedua Energy Equality dan Environmental Sustainability," ucapnya.

Menurut Hery Susanto ada beberapa masalah kelistrikan yang terjadi di Riau dan juga di Kepulauan Riau, jumlah laporan kerusakan instalasi pelanggan PLN di wilayah Riau dan Kepulauan Riau sepanjang tahun 2020 mencapai 19 ribu pengaduan.

"Meskipun batas kewenangan PLN kepada pelanggan hanya sampai kWh meter di luar rumah dan instalasi listrik di dalam rumah merupakan kewenangan pelanggan, namun PLN wilayah Riau Kepri tidak boleh melepaskan tangggung jawabnya dalam pelayanan sektor kelistrikan dari hulu hingga hilir," ucapnya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama menghimbau agar masyarakat berani melapor jika menemui adanya pelanggaran maladministrasi.

Apalagi Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Bentuk-bentuk Maladministrasi menurut Pasal 11 Peraturan ORI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, berpihak, diskriminasi hingga konflik kepentingan," terang Bambang.

Berita Lainnya

Index