PEKANBARU -- Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru hari Senin (16/7/2018) kemarin.
Poin-poin yang tercantum dalam surat tersebut diantaranya adalah pertama, setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, kemudian membuang sampah pada waktu yang ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah di jalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.
Warga juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang.
Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.
Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya.
"Surat edaran tersebut disampaikan kepada semua lapisan masyarakat. Semua komponen sudah digerakkan untuk mengedarkan surat itu agar sampai ke masyarakat," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Elmawati, Rabu (18/7).
Dikatakan Elmawati, setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014. Namun sanksi baru akan diberlakukan awal bulan Agustus mendatang. (Src/Kominfo)