Ketua DPRD Pekanbaru Laksanakan Penyebarluasan Perda di Tangkerang Timur

Ketua DPRD Pekanbaru Laksanakan Penyebarluasan Perda di Tangkerang Timur
Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST, yang melaksanakan penyebarluasan Perda di Jalan Gunung Agung RT 05 RW 06, Tangkerang Timur, Tenayan Raya pada Rabu (15/11/2023)

PEKANBARU - Agar masayarakat lebih tahu dan paham akan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Perda kepada masyarakat yang ada di daerah pemilihannya. Seperti yang dilaksanakan Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST, yang melaksanakan penyebarluasan Perda di Jalan Gunung Agung RT 05 RW 06, Tangkerang Timur, Tenayan Raya pada Rabu (15/11/2023).


Adapun perda yang di Soslialisasikan Ketua DPRD Pekanbaru ini yakni Perda No 2 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikto Kecil dan Menengah. 

Adapun tujuan pemberdayaan UMKM ini salah satunya mewujudkan struktir perekonomian daerah yang seimba berkembang dan berkeadilan.  

"Dengan adanya sosper ini, masyarakat lebih paham dan tahu adanya perda terkait perda yang disampaikan," jelas Sabarudi. 

Politisi PKS ini berharap dengan ini masyarakat bisa bertanya langsung kepada para legislatif terkait perda yang disosialisasikan agar masyarakat paham akan adanya perda di kota Pekanbaru. (Galeri)
 

Berita Lainnya

Index