Doni Saputra Laksanakan Penyebarluasan Perda di Dapilnya

Doni Saputra Laksanakan Penyebarluasan Perda di Dapilnya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya

PEKANBARU - Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra MH melaksanakan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu halaman rumah kontituennya dan dihadiri ratusan warga beberapa waktu lalu. 


Adapun perda yang disebarluaskan yakni Perda No 3 Tahun 2023 mengenai penyelenggara kesejahteraan sosial. 


Adapun Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.


Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial didaerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.


"Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan,"jelas Doni. 


Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami Perda-perda yang telah disahkan Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru. (Galeri)
 

Berita Lainnya

Index