M Sabarudi Jelaskan Terkait Perda Pemberdayaan UMKM di Tenayan Raya

M Sabarudi Jelaskan Terkait Perda Pemberdayaan UMKM di Tenayan Raya
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Karya Bakti gg Nagari Batuah RT 3 RW 12, Bambu Kuning, Tenayan Raya

PEKANBARU -  Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023) di Jalan Karya Bakti gg Nagari Batuah RT 3 RW 12, Bambu Kuning, Tenayan Raya pada pukul 20.00 wib.  

Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM.  
 


Tentu saja perda menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang menggeluti bidang UMKM. 

Adapun prinsip pemberdayaan umkm ini penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan UMKM untuk bekarya dengan prakarsa sendiri.  

"Tujuan pemberdayaan UMKM inj sendiri guna meningkatkan partisipasi masyarakat, perguruan tinggi dan usaha besar untuk menumbuh kembangkan UMKM," jelas Sabarudi. 



Tentu saja kegiatan penyebarluasan perda ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya payung hukum terkait pemberdayaan UMKM. (Galeri)

Berita Lainnya

Index