Wan Agusti Laksanakan Penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru di 6 Titik

Wan Agusti Laksanakan Penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru di 6 Titik
Tampak Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti SH MH berinteraksi dengan salah seorang peserta penyebarluasan perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti SH MH melaksanakan penyebarluasan perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, dilaksanakan pada 14 - 17 November 2023 di daerah pemilihan II pada 6 titik lokasi acara.

"Dengan adanya penyebarluasan perda ini, kita Anggota DPRD bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan masukan berupa aspirasi, saran, kritikan, terhadap perda yang kita sosialisasikan," kata Wan Agusti, Senin (8/1/2023).

Pelaksanaan penyebarluasan perda oleh H Wan Agusti SH MH dimulai pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Udang Induk Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai. Kemudian pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Belanak Kelurahan Limbungan Baru. Pada sore masih di hari yang sama, penyebarluasan perda oleh H Wan Agusti SH MH berlanjut ke Jalan Pari Rw 12.

Kemudian pada Kamis 16 November 2023 siang penyebarluasan perda oleh H Wan Agusti SH MH dilaksanakan di Jalan Kelly IX, berlanjut sore harinya di Jalan Kampung Jawa RW 08. Kemudian hari terakhir Jumat 17 November 2923 siang dilaksanakan di Jalan Gabus.

 

Dari setiap pertemuan dengan masyarakat, Anggota DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti SH MH menjelaskan maksud dan tujuan perda yang disosialsaisikan, yakni perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Titik berat perda tersebut adalah pelaksanaan penaggulangan bencara yang terencana, terpadu, terkoordinasi secara menyeluruh.

"Semuanya dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko dampak bencana. Prinsip perda ini adalah cepat dan tepat, prioritas koordinasi keterpaduan," terang Wan Agusti. (Galeri)

Berita Lainnya

Index