Nofrizal Informasikan Terkait Perda Baru Retribusi dan Pajak Daerah

Nofrizal Informasikan Terkait Perda Baru Retribusi dan Pajak Daerah
Ir Nofrizal MM

PEKANBARU - Untuk megetahui informasi terkait pajak dan retribusi dengan regulasi baru yang berlaku di Kota Pekanbaru. Pimpinan DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menggelar sosialisasi Perda (Sosper) atau penyebarluasan Perda, di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Senin (8/1/2024) 

Sosialisasi ini bertujuan, agar masyarakat tahu tentang Perda ini, termasuk mulai berlakunya. "Alhamdulillah, masyarakat antusias menghadiri Sosper Perda Pajak dan Retribusi ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan masyarakat tahu bahwa sudah ada Perda baru," kata Nofrizal usai kegiatan. 

Legislator Partai PAN ini menjelaskan, bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini berlaku mulai 5 Januari 2024. 

"Ada 28 Perda dan Retribusi yang disatukan dalam Perda baru ini. Sebagian ada yang naik, ada juga yang tetap pajaknya. Namun secara umum disampaikan ke masyarakat, soal tata laksananya," tambah Nofrizal. 

Dengan sudah berlakunya Perda ini, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, sudah mengacu pada Perda ini. 

Untuk diketahui, Perda PDRD Pekanbaru disahkan dalam Paripurna, Senin (16/10/2023) lalu. Laporan Pansus DPRD, dari puluhan objek pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru, Pansus lebih banyak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru, soal parkir tepi jalan umum. 

Termasuk juga pajak hiburan malam, yang naik menjadi 40 persen. Sedangkan pajak dan retribusi lainnya, angkanya sama dengan yang sebelumnya.


Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasikan ke Pemko, yang jumlahnya sekitar 11 item. Di antaranya, agar Pemko menyiapkan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah. Kemudian, Pemko harus pertegas peraturan terkait wajib pajak parkir, agar tidak tumpang tindih dengan pungutan parkir tepi jalan umum. 

Diakui Politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi, tidak bisa dianggap remeh. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan. Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya. (Galeri Pimpinan)

Berita Lainnya

Index