Ketua DPRD Pekanbaru : Petugas KPPS Harus Jaga Kesehatan

Ketua DPRD Pekanbaru : Petugas KPPS  Harus Jaga Kesehatan
Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi ST

PEKANBARU - Kurang dari sepekan sebelum pesta demokrasi, Muhammad Sabarudi ST selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menghimbau serta mengantisipasi kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga kesehatan. 

Hal ini agar sejarah di 2019 silam yakni ratusan anggota KPPS meninggal didunia tidak terulang kembali di 2024 ini. 

"Antisipasi ini harusnya dari jauh-jauh hari misalnya usia, usia yang memang produktif, sigap untuk punya tenaga, orang-orang muda. Ini berkaitan dengan kita tidak tahu situasinya bisa jadi kerjanya itu dari pagi sampai malam bahkan kasus yang dulu 2019 pernah ada yang sampai subuh." jelas Sabarudi, Kamis (8/2/2024). 

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa kemungkinan-kemungkinan ini bisa saja terjadi. 

"Makanya kita minta kalau sekarangkan ga mungkin lagi, yang ada dimaksimalkan untuk tetap memperhatikan kesehatan, asupan gizi masing-masing dan saya rasa pemerintah sudah memberikan asupan itu agar mereka bekerja dengan baik." tutup Sabarudi. 

Ditambahkannya, kesehatan petugas KPPS menjadi fungsi terselenggaranya pemulu yang jujur dan adil," kata Kemenkes. Karena itu, lembaga tersebut mengimbau untuk jaga persatuan dan kesehatan demi mewujudkan pemilu damai. 

 

 

 

 

 



Sekedar informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru mendaftarkan sebanyak 28.436 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.  

Kabag Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Dedi Damhudi, menjelaskan pihaknya mengucurkan anggaran Rp524,77 juta untuk dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).  

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Iman Santoso Achwan. 

"Perlindungan bagi petugas Pemilu di Kota Pekanbaru ini berlaku mulai 1 Februari hingga 30 April 2024. Rinciannya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, para petugas penyelenggara Pemilu ini baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jumlah petugas yang didaftar sekitar 28.436 orang," ujar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. (Gal/Adv)

Berita Lainnya

Index