Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keduanya menjalin kerjasama di bidang pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital.
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Prosesi penandatangan kerjasama ini berlangsung di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan bahwa pada era yang sudah serba digital ini sebagaimana yang baru- baru ini juga diluncurkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu di Istana Negara, kemudahan birokrasi harus dapat diwujudkan. Tentunya autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
“Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerapkan ini dalam melaksanakan proses administrasi yakni ketika penandatanganan dokumen," terang Indra.
Menurut Sekdako, penggunaan Sertifikat Elektronik sudah mulai 2017 dilaksanakan di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru. Apalagi saat ini dirasakan dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal.
"Hari ini Kota Pekanbaru termasuk dari 16 Pemerintah Daerah yang menandatangani bersama BSSN dan BSrE melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk empat tahun mendatang," jelasnya.
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) Y.B. Susilo Wibowo menyebutkan kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
"Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, lebih dari 700 instansi yang telah memanfaatkan Sertifikat elektronik, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan efesiensi," ujar Susilo.
Melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.
"BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy," tuturnya.