PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, pada Rapat Paripurna ke 1 masa sidang ke II (kedua), Senin (14/5/18).
Perda ini diharapkan bisa dijalankan dengan baik dan memberi kontribusi dan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, bahwa prodak yang dibeli sesuai dengan takaran dan nilai uang diberikan kepada pedagang.
Paripurna ini langsung dipimpin oleh Sigit Yuwono ST didampingi El Syabrina Asisten Bidang Ekonimi, turun hadir para anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Untuk diketahui, Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Untuk poin-poin penting dalam Perda ini yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 02 tahun 81 tentang meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan didalam bertransaksi wajib ditera. Karena ini bagian dari perlindungan konsumen, maka kita harus menjamin bahwa masyarakat ketika berbelanja prodak atau barang maka harus mendapatkan nilai yang sesuai dengan uang yang dikeluarkan jadi kuantitinya harus cukup," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut usai paripurna.
Dikatakan Ingot, dengan disahkannya Perda tersebut dinilai sebagai bentuk pembinaan dan pengawalan pemerintah kepada pengguna alat ukur kepala pelaku usaha, baik yang berada di pasar-pasar tradisional dan modern.
''Setelah ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 diberlakukan, kita sudah mulai bertanggungjawab. Namun, sifatnya masih sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan undang-undang tersebut juga berkaitan dengan pungutan atau retribusi yang kita kenakan kepada setiap pelayanan tera, tentu ini harus didukung oleh peraturan daerah sebagai payung hukum," ungkap Ingot.
Ingot juga memaparkan bahwa, di dalam Perda Retribusi Pelayanan Tera ulang ini juga diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan Perda tersebut.
"Di dalam Perda tersebut juga diatur mengenai sanksi, dan sanksi ini juga termasuk poin yang cukup alot dibahas dengan tim pansus karena disamping soal penegakan hukum juga ada nuansa persuasif ini harus memberi edukasi kepada masyarakat. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana karena ini juga menyangkut undang-undang," papar Ingot.
Sementara itu, Puji Daryanto, Ketua Pansus Retribusi pelayanan tera ulang berharap agar Perda ini betul-betul dijalankan dengan baik dan dijadikan acuan buat pemerintah dalam mengawasi pelaku usaha agar tertib ukur.
''Kita berharap Perda ini betul-betul dijalankan dengan baik, agar masyarakat tidak dirugikan sebagai konsumen. Sebab apa yang dibeli masyakat mendapatkan takaran yang pas di dalam transaksi jual beli, terkait sanksi juga sudah diatur khsusunya bagi pedagang atau pengguna alat ukur, ini karena kita tidak ingin main-main dalam hal ini agar tertib ukur dan alat timbang yang digunakan pedagang betul-betul terjamin," ungkap Puji.
Di sisi lain, Sigit Yuwono ST, Wakil DPRD Kota Pekanbaru juga berharap, Pemerintah Kota dalam hal ini Disperindag bisa menjalankan Perda tersebut dengan baik dan membuat target yang harus dicapai.
''Pemerintah harus ada terget yang dicapai dalam penegakkan perda tera ulang ini dan harus ada kontribusi. Oleh sebab itu, kita minta OPD terkait seperti Disperindag harus intens turun ke lapangan termasuk juga Satpol PP sebagai penegak perda. Jangan sudah disahkan tetapi tidak dijalankan karena perda ini sudah menghabiskan anggaran besar maka tunjukkan dengan kami perda ini dijalankan dengan baik," harap Sigit. (Galeri/Adv)