Bersempena Hari Jadi Pekanbaru ke-240, Bapenda Adakan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

Bersempena Hari Jadi Pekanbaru ke-240, Bapenda Adakan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024

PEKANBARU - Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP MSi menyebut Program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya," kata Akur, sapaan akrab Alek Kurniawan ditemui saat pagelaran Lapak Darling di Kawasan CFD yang juga ikut mendampingi Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa dalam giat “Launcing Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-240” pada Minggu pagi (02/06/2024), di Lapangan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Akur menambahkan bahwa sesuai arahan dari Pj Wali Kota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tuturnya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka. 
 

“Makanya setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini,"katanya menambahkan.

Disini masyarakat, ungkap Akur dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru; PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.

Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru, tegasnya, merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Perangkat Daerah yang beralamat di Jalan Teratai Nomor 81 ini. Selanjutnya Akur juga terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.

Juni menjadi bulan spesial khusunya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.

“Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda,” tegas Akur.

Hal ini direspon positif oleh salah seorang pengunjung yang tak mau disebutkan namanya di stand lapak darling. Ibu-ibu ini merasa senang dengan adanya program penghapusan denda dari Pj. Wali Kota Pekanbaru ini, dia bersemangat dan menyebut akan melunasi tunggakan pajaknya terutama PBB-P2 yang masih tertunggak beberapa tahun ke belakang.

“Kami warga pekanbaru merasa senang dengan adanya program penghapusan denda pajak daerah, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat, kami mau menjadi warga negara yang baik dan akan melunasi kewajiban PBB kami,"pungkasnya.

Berita Lainnya

Index