Diamankan Polda Riau

Benih Lobster Seharga Rp 32 Miliar Ini Mau Diselundupkan ke Singapura

Benih Lobster Seharga Rp 32 Miliar Ini Mau Diselundupkan ke Singapura
Ilustrasi (int)

TEMBILAHAN - Senin (20/8/2018) dini hari kemarin jajaran kepolisian di Inhil berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura. Benih yang baru berusia seminggu lebih ini ditaksir memiliki harga sekitar Rp 32 miliar atau sebanyak 202.500 benih.

Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, benih ini diperoleh dari berbagai daerah di Riau. Pengungkapan ini dilakukan di Keritang, Inhil. Ada empat pelaku yang diamankan dari kasus ini yakni Zainal Arifin (50) dan anaknya, Afdilla Riandi Syadun (22), Maryanto (45) serta Radhiyatul Hayat (38).

Saat ini, benih lobster tersebut telah diserahkan ke Balai Karantina Provinsi Riau untuk selanjutnya akan dilepar liarkan di Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan RI, Riza Priyatna, menjelaskan bahwa Riau merupakan jalur favorit bagi pelaku penyelundupan benih lobster. Hal itu disebabkan geografis Riau yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional dan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Bahkan ini kali keduanya dalam setahun penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan," sebutnya.

Lebih jauh Riza mengatakan, recananya benih lobster ini akan dilepasliarkan di laut Provinsi Sumatera Barat. Namun, dia menuturkan pihaknya terlebih dahulu akan merawat dan melakukan penyegaran terhadap benih lobster tersebut.

"Lobster dilarang dijual ke luar negeri karena keberadaan kian menyusut. Apalagi satwa yang biasa tinggal di terumbu karang ini belum bisa dibudidayakan," ungkap Riza.

Sementara yang boleh ditangkap itu hanya lobster berukuran di atas 200 gram, kurang dari itu tidak diperbolehkan. (cakaplah)

Berita Lainnya

Index