Ribuan PNS Korup Masih Terima Gaji, KPK Hitung Kerugian Negara

Ribuan PNS Korup Masih Terima Gaji, KPK Hitung Kerugian Negara
Ilustrasi (int)

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menghitung jumlah uang negara yang mengalir ke parapegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang masih menerima gaji meski terlibat korupsi.

Tak tanggung-tanggung, total ada 2.357 PNS korup yang masih menerima gaji. Kok bisa?

Ironi memang ketika PNS terjerat korupsi tidak langsung diberhentikan sebelum putusan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan masa hukuman minimal 2 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, mereka pun masih mendapatkan gaji meski sebenarnya rekening mereka telah diblokir.

"Sepanjang belum diberhentikan, semua PNS berhak atas gaji," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Kamis (6/9/2018).

BKN sebenarnya sudah menyambangi KPK untuk membahas hal tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Imbauan agar para PNS korup yang hukumannya telah inkrah untuk segera dipecat, sudah disampaikan.

"Ini sebenarnya BKN tidak dalam kapasitas memaksa PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pusat/daerah. Kami hanya mengingatkan mereka akan kewenangan yang mereka miliki. Tapi hati-hati, jika tidak dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, KPK akan masuk bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri," ujar Ridwan.

Sedangkan tentang angka total 2.357 PNS korup masih menerima gaji sebelumnya disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di KPK. Dia awalnya mengatakan ada 2.674 PNS yang hukumannya telah inkrah, tetapi baru 317 orang yang diberhentikan tidak hormat.

"Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum HAM sejumlah 7.749 PNS, dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat Tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkrah diperoleh data sejumlah 2.674 PNS, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ucap Bima, Selasa (4/9).

Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya sedang menghitung berapa gaji yang masih diterima ribuan PNS korup itu meski sudah dihukum penjara. Namun Agus mengaku belum bisa memastikan kategori pengeluaran itu termasuk kerugian negara atau tidak, yang pasti indikasi pelanggaran dari hal tersebut tengah dicermati KPK.

"Teman-teman masih menghitung itu. Nanti kita lihat," ucap Agus. (Ckp/src)

Berita Lainnya

Index