Kongkalikong Pajak Restoran di Pekanbaru, Dongkrak PAD Atau Bunuh Iklim Usaha?

Kongkalikong Pajak Restoran di Pekanbaru, Dongkrak PAD Atau Bunuh Iklim Usaha?
Source : Instagram Bapenda Pekanbaru

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tengah gencar melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga tidak taat pajak. 

Namun, di balik langkah tegas tersebut, sejumlah pengusaha justru mengeluhkan ketidakkonsistenan prosedur perhitungan pajak yang dianggap membingungkan dan menyulitkan pembayaran. 

Salah satu pengusaha restoran berinisial  mengaku kesal dengan cara Bapenda menangani kewajiban pajak. Ia menyebut, telah ada kesepakatan untuk membayar pajak sebesar Rp25 juta. Namun, setelah dipanggil ulang ke kantor Bapenda, nilai yang sudah disepakati tersebut dianulir karena beda petugas yang menanganinya. 

“Mereka mau cek ulang, ya silakan. Tapi seharusnya, seperti sistem di pusat, wajib pajak punya AO (Account Officer) tetap, supaya perhitungan tidak berubah-ubah. Ini sudah disepakati, besoknya dibatalkan lagi. Hari ini tempe, besok berubah pula,” ujar ujar salah seorang pemilik restoran yang tak ingin diketahui identitasnya, Sabtu (14/6/2025). 

Ia menilai, seharusnya pajak yang telah dihitung bisa segera dibayar, dan jika kemudian ditemukan kekurangan berdasarkan hasil pemeriksaan, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dengan begitu, kewajiban pajak tetap berjalan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap masuk tanpa menunggu ketidakpastian. 

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menjelaskan bahwa persoalan pajak tidak lepas dari kejujuran wajib pajak itu sendiri. 

“Kalau jujur, membayar pajak itu tidak susah. Masalahnya, apakah mereka benar-benar melaporkan seluruh omzet usahanya? Pajak restoran, misalnya, itu bukan uang pengusaha, melainkan titipan dari masyarakat,” kata Denny. 

Menurut Denny, setiap transaksi makan-minum di restoran mengandung pajak 10 persen yang dibayarkan konsumen. Pajak inilah yang seharusnya disetorkan pengusaha ke kas daerah. Jika tidak dilaporkan dan dibayarkan, maka uang tersebut dianggap tidak disetor dan berpotensi masuk ranah pidana penggelapan pajak. 

Bapenda mengaku selama ini masih menggunakan pendekatan persuasif. Namun, bila ditemukan ketidakjujuran, pemeriksaan bisa dilakukan hingga satu tahun ke belakang. “Kami berharap semua pengusaha meningkatkan kejujuran. Laporkan saja omzet sesuai kenyataan. Jangan sampai pajak rakyat yang sudah dititipkan malah tidak masuk ke APBD,” ujarnya. 

Penertiban dan Teguran Akan Terus Berlanjut 

Setiap bulan, pengusaha wajib menyetor pajak paling lambat tanggal 15 untuk bulan sebelumnya. Bila telat, Bapenda akan menerbitkan surat teguran dan sanksi administratif berupa penempelan stiker peringatan di lokasi usaha. 

Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan peningkatan PAD melalui sektor pajak daerah, khususnya dari restoran, hotel, dan tempat hiburan. Namun, upaya tersebut harus berjalan seimbang dengan pembenahan sistem internal agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi bagi para pelaku usaha.
 

Berita Lainnya

Index