PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho baru saja menandatangani SK terkait bebas biayanya parkir di Mall, Pusat Perbelanjaan serta pasar - pasar rakyat, terhitung dari (21/6/2025) sampai (23/6/2025).
Agung Nugroho menggratiskan biaya parkir kendaraan ini dalam rangka Hari Jadi Pekanbaru Ke-241. Bahkan, wako menggratiskan parkir di rumah sakit bagi masyarakat selama tujuh hari.
Namun ditempat berbeda, yakni, Pasar Baru Arengka, kenaikan tarif parkir untuk roda dua justru terjadi. Hal ini menimbulkan kegaduhan pada masyarakat. Pasca dilantik, Wali Kota Pekanbaru yelah menandatangani SK penurinan tarif parkir dari Rp 2 ribu ke Rp 1 ribu Rp untuk roda dua.
Mendapati laporan tersebut, Wali Kota Agung Responsif, berjanji akan mengecek kebenaran informasi. "Kita sudah menerima laporan, akan kita cek dulu ke lapangan," singkatnya.
