Rapat paripurna ke-3 tentang penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD kota

Rapat paripurna ke-3 tentang penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD kota

PEKANBARU - Rapat paripurna ke-3 tentang penyampaian jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Pekanbaru tentang 4 rancangan Perda kota Pekanbaru berlangsung di Gedung DPRD Pekanbaru, pada Senin (10/9).

Dari 4 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, ada 1 Ranperda yang dinilai perlu dievaluasi karena akan berdampak di masyarakat, yakni  Ranperda perubahan atas Perda no 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dimana pemerintah mengusulkan kenaikan pajak PJU dari 6 persen menjadi 8 persen dengan tujuan untuk menggenjot Pendapatan Alsi Daerah (PAD) Pekanbaru. Namun rencana kenaikan tersebut menuai pro kontra kalangan lagislatif dan masyarakat. 

Menjawab persoalan tersebut, Azwan Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru usai menghadiri paripurna jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda mengatakan, bahwa pencapaian pajak PJU di Pekanbaru belum maksimal jika dibandingkan daerah-daerah lain, maka perlu ditingkatkan lagi.

"Ini memang ajuan dari pemerintah melihat pajak yang dibayar masyarakat dengan yang kita terima itu tidak seimbang, makanya pajak PJU yang sekarang 6 persen naik jadi 8 atau bisa dimaksimalkan jadi 10 persen," ungkap Azwan.

Namun menurut Azwan lagi, Ranperda tersebut belum final karena masih banyak tahapan dan pembahasan yang harus dilakukan DPRD melalui tim panitia khusus yang dibentuk, terutama mengkaji Ranperda tersebut agar memberikan win-win solution kepada masyarakat.

"Ranperda ini kan masih dalam pembahasan dan belum selesai, jadi jika ada fraksi yang tidak setuju itu biasa, karena finalnya nanti setelah Pansus dan Pemko rampung melakukan pembahasan dan mengkaji terkait Ranperda tersebut, sehingga nanti harapan kita jika Ranperda ini rampung dan memberikan win-win solution dan pendapatan dari pajak PJU ini bisa membantu devisit yang selama ini terjadi," jelasnya.

Tidak hanya itu, Azwan juga memberikan laporan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap 3  Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 12 tahun 2016 tentang pernyertaan modal daerah dan penambahan pernyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya. Dan yang terakhir yakni Ranperda Tentang Sistem penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Wakil DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan Ranperda tersebut masih dalam pembahasan dan terus dimatangkan oleh tim Pansus yang ditunjuk. 

"Kita akan panggil PLN dan Pemko untuk sama-sama duduk barenglah untuk mengkaji, kita akan singkronkan data berapa pelanggan yang sudah dimeterisasi dan non meterisasi, karena tidak mungkin tekor terus. Makanya kalau memang perlu dinaikkan, kita naikkan tentunya setelah melakukan kajian yang matang," katanya menjelaskan.

Pengesahan 4 Ranperda tersebut ditargetkan akan rampung pada tahun 2018 ini juga, karena menurut Sigit 4 Ranperda yang diajukan tersebut menjadi Ranperda yang diprioritaskan dan diharapkan segera bisa diterapkan. (Galeri/ADV)

Berita Lainnya

Index