Urai Kemacetan

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Pasang Marka Kuning

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Pasang Marka Kuning

PEKANBARU - Guna mengurai Kemacetan yang sering terjadi saat jam sibuk, Dinas Perhubungan (DIshub) Pekanbaru memasang marka kuning atau "Yellow Box Junction" (YBJ), pada beberapa titik persimpangan lampu merah.

"Warga jangan bingung jika mendapati ada persimpangan jalan tertentu terpasang marka kuning, atau Yellow Box Junction. Ini sangat berguna padat saat waktu puncak kepadatan lalu lintas," kata Kepala Bidang  manajemen dan Rekayasa Lalin Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sunarko di Pekanbaru, Kamis (27/9/2018).

Sunarko menjelaskan Yellow Box Junction sudah dipasang di persimpangan lampu merah Jalan Gajah Mada Pekanbaru. YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. "Alat ini  merupakan marka jalan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur lain yang tidak padat," ujar Sunarko.

Menurut Sunarko, aturan Yellow Box Junction, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, namun di arus yang berbeda masih ada kepadatan kendaraan, maka para pengguna jalan yang sudah lampu hijau belum bisa melaju.

"Para pengguna jalan bisa maju, jika kendaraan yang berada dalam Yellow Box Junction sudah keluar," katanya
   
Dijelaskan Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat, dan juga jalan utama di kota-kota besar. Lanjut Sunarko, masih banyak pengendara yang melakukan penerobosan terhadap rambu-rambu ini. Hal itu, menunjukkan pengendara masih banyak yang belum disiplin.

"Kita harap tingkat kesadaran masyarakat membaik, karena masih banyak pengendara kurang disiplin. Kan sudah jelas, kalau sudah lampu kuning menyala, pengendara harus hati-hati. Ini banyak yang mau tancap," tegas Sunarko.

Sambung dia lagi pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait rambu-rambu ini lewat media sosial, dan sebagainya. "Bahkan, petugas kita di lapangan diwajibkan untuk memberi pencerahan atas rambu-rambu lalu lintas yang ada, artinya kita tetap sosialisasi akan fungsi dari rambu-rambu ini, sehingga masyarakat dapat tertib berkendara," tuturnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru, agar pengendara lebih memahami setiap rambu yang ada.

Berbicara sanksi ia menambahkan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. "Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan," pungkas Narko.

Sementara itu Alisya (18) Siswi salah satu SMA di Pekanbaru mengaku awalnya bingung melihat garis-garis kuning yang ada di persimpangan jalan Gajah Mada. Namun ia mulai memahami setelah melihat kendaraan yang ada didepannya dan mengikuti rambu-rambunya. "Awalnya gak tau itu untuk apa, setelah baca di medsos jadi faham," ujarnya malu-malu.(***)

Berita Lainnya

Index