Tim Gabungan Satpol PP dan DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Ilegal

Tim Gabungan Satpol PP dan DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Ilegal
Tim gabungan dari DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali mengamankan 3 unit angkutan mandiri ilegal

PEKANBARU - Tim gabungan dari DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali mengamankan 3 unit angkutan mandiri ilegal yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS liar. 

Angkutan mandiri ini diamankan saat tim melakukan patroli rutin pada akhir pekan kemarin. Mereka didapati petugas hendak membuang sampah di beberapa TPS liar. 

"Kami tangkap di daerah Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Mereka ketahuan membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (23/4/2026). 

Ia menjelaskan, dari penelusuran di lapangan didapati bahwa angkutan mandiri itu membawa sampah dari luar daerah dan sengaja di buang di pinggiran Kota Pekanbaru. 

"Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar, yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru. Seperti dari Tapung, Rimbo Panjang," terang Reza. 

Ia mengaku, ketiga angkutan mandiri jenis pickup ini sempat dikandangkan ke Mako Satpol PP Pekanbaru selama 5 hari. Sementara pemilik angkutan masing-masing diberikan sanksi denda Rp2,5 juta. 

Reza menegaskan, jika masih didapati mereka melakukan pengangkutan sampah dan membuang sembarangan, maka akan diberikan sanksi lebih tegas berupa penyitaan kendaraan. 

Pihaknya tidak main-main dalam penegakan aturan terhadap pembuang sampah sembarangan ini. Ia berkomitmen untuk menjaga Kota Pekanbaru bersih dari sampah. 

"Lokasi rawan itu di perbatasan Pekanbaru Rimbo Panjang, dan Tapung Kampar. Kita tetap melakukan patroli rutin setiap hari," pungkasnya.
 

Berita Lainnya

Index