Perusahaan Wajib Melaporkan Serapan Tenaga Kerja Hasil Pekanbaru Job Fair 2026

Perusahaan Wajib Melaporkan Serapan Tenaga Kerja Hasil Pekanbaru Job Fair 2026
Wako Agung Nugroho saat acara Pekanbaru Job Fair 2026 bebera waktu lalu

PEKANBARU - Sebanyak 47 perusahaan yang berpartisipasi dalam Pekanbaru Job Fair 2026 diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan bursa kerja. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan Pekanbaru Job Fair 2026 dalam menyerap tenaga kerja. 

"Kami beri waktu satu bulan untuk melaporkan jumlah serapan tenaga kerja yang direkrut dalam Pekanbaru Job Fair," ujarnya, Rabu (8/7/2026) 

Ia menambahkan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mendorong agar seluruh lowongan kerja yang tersedia dalam ajang tersebut dapat terisi. Meski demikian, Disnaker menargetkan tingkat serapan tenaga kerja minimal mencapai 70 persen. 

Pekanbaru Job Fair 2026 diikuti oleh 47 perusahaan dengan total 1.417 lowongan pekerjaan. Bursa kerja tersebut digelar selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, di Mal SKA Pekanbaru. 

Menurut Iwan, mayoritas pencari kerja yang mengikuti job fair merupakan lulusan strata satu (S1). 

Ia menegaskan, penyelenggaraan Pekanbaru Job Fair tidak hanya bertujuan menekan angka pengangguran, tetapi juga menjadi wadah yang mempertemukan perusahaan dengan para pencari kerja secara langsung. 

"Pelamar bukan hanya menyampaikan lamaran, tetapi juga dapat langsung mengikuti wawancara. Karena itu, kami berharap seluruh lowongan dapat terserap," katanya.
 

Berita Lainnya

Index