Rapa Peripurna DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

Rapa Peripurna DPRD Kota Pekanbaru,  Pemko Sampaikan  Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan

PEKANBARU - Untuk  periode lima tahun ke depan yaitu 2017–2022, pemerintah kota Pekanbaru baik eksekutif maupun legislatif telah bersepakat untuk mewujudkan kota Pekanbaru sebagai kota yang smart dan madani, dimana misi ketiga adalah  mewujudkan tata kelola kota cerdas dan penyediaan infrastruktur yang baik. Adapun salah satu sasarannya adalah mewujudkan reformasi birokrasi. 
    
Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah kota Pekanbaru sejalan dengan semangat agenda pembangunan nasional (nawa cita) ke-2 yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, demokratis, dan terpercaya. 

Peningkatan indeks manajemen kearsipan, indeks keterbukaan informasi publik dan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan 3 (tiga) diantara 8 (delapan) area perubahan komponen pengungkit yang akan memberikan stimulus pada komponen hasil reformasi birokrasi akan memberikan dampak positif yang sangat signifikan terhadap responsivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Kota Pekanbaru sebagai salah satu kota yang memiliki aktivitas pemerintahan yang tinggi. Tingginya aktivitas tersebut masih belum diikuti dengan penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis, dan komprehensif. Hingga saat ini pemerintah kota Pekanbaru belum memiliki regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip sebagai mana yang dimaksud. Penyusunan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan  merupakan suatu langkah maju dalam rangka memberikan jaminan terwujudnya pengelolaan dan pemafaatan arsip yang andal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    
Keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan tentu saja memberikan dampak yang sangat baik terhadap penyelenggaraan kearsipan di kota Pekanbaru terutama dalam menyelamatkan arsip daerah. Dengan demikian, diharapkan peningkatan indeks manajemen kearsipan sebagai salah satu dari 8 area perubahan komponen pengungkit percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah, akan menjadi  agregasi bagi terwujudnya birokrasi pemerintahan daerah yang berkelas dunia dan dinamic governance pada tahun 2025. 

Melalui peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan  diharapkan mampu mewujudkan, Jaminan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip yang sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-    undangan. Selanjutnya, penyelenggaraan kearsipan yang     komprehensif dan terpadu, terselamatkannya arsip sebagai bukti     pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air serta terselematkannya aset nasional bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai     identitas dan jati diri bangsa. 


Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan ini perlu segera disahkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan  di kota Pekanbaru guna mewujudkan pemerintahan  kota Pekanbaru yang cerdas dan madani. (Galeri/Advertorial)

Berita Lainnya

Index