DPRD Pekanbaru Berharap Perda yang Disahkan dapat Memberikan Kontribusi bagi Masyarakat

Sidang Paripurna ke-I

Sidang Paripurna ke-I

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengesahan itu, dilakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang cukup panjang. Ada tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah disahkan.   Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR,

Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038. Sedangkan paripurna yang dilaksanakan, Senin (14/1/2019) pagi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH. Selain itu, turut didampingi tiga pimpinan dewan yakni, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal MM. Selanjutnya Kepala Daerah Firdaus ST MT yang dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer MBS, SH MH, MSI dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.

Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Pekanbaru yang telah berkontribusi di Kota Pekanbaru, seperti PT.Angkasa Pura II Pekanbaru yang paling menonjol memberikan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar. 

Dimana diketahui, PT Angkasa Pura telah membangun kolam pencucian sayur bagi para patani dikingkungan Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan direncanakan bisa dimanfaatkan para petani pada Maret mendatang. 

Namun tentunya pihak perusahaan lainnya juga berperan aktif menjalankan tanggungjawab sosialnya terhadap kebutuhan masyarakat dlingkungan perusahaan, terlebih lagi saat ini Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda CSR sehingga pihak perusahaan dilindungi oleh payung hukum yang jelas dalam menjalankan CSR,  demikian disampaikan Dian Sukheri, anggota DPRD kota Pekanbaru. 

"Dengan adanya perda ini, perusahaan-perusahaan yang ada di kota Pekanbaru dapat berkontribusi untuk masyarakat Pekanbaru,"Ungkap Dian, Rabu (23/1/2019)

Menurut Politisi PKS ini lagi, Perda CSR ini bertujuan memaksimalkan proses dan output kontribusi perusahaan terhadap kebutuhan daerah. Bila sebelumnya perusahaan langsung berhubungan dengan apa kegiatan pemerintahan kemudian perusahaan melakukan koordinasi secara langsung masing-masing, maka dengan adanya perda kemarin, menginginkan semua terkoordinasi secara bersama.

"Jadi pemerintah membuat daftar prioritas kegiatan yang dibutuhkan lalu perusahaan membaca prioritas tersebut dan mereka secara bersama-sama dengan seluruh perusahaan yang ada di daerah mencoba memberikan kontribusi membantu pemerintah. Bahkan direkomendasi kita akan ada forum CSR. Forum dimana seluruh perusahaan ini dikumpulkan pemerintah, ada yang mengkoordinir nya dan disitu nanti akan ada komunikasi antara pemerintah dengan swasta," Jelas Dian.

Lanjut Dian, bila dahulu perusahaan langsung yang mencari lingkungan untuk dibantu, maka saat perda ini dijalankan, pemerintah akan membuatnya daftar kebutuhan apa yang pemko akan lakukan dan diserahkan ke perusahaan dari forum tersebut. CSR ini berfokus pengentasan kemiskinan. Bisa juga dalam hal bantuan untuk usaha mikro.

"Jadi pemerintah punya desain programnya jadi pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang akan dilaksanakan lalu forum ini bersama-sama akan berkoordinasi supaya bantuan sesuai yang diharapkan pemerintah. Untuk berapa besar bantuannya Perda tidak mengikat, Karna ini kan perpanjangan tangan perusahaan pusat. Yang jelas ada niat mereka sharing keuntungan untuk membantu. Cuma sekarang proses membantu lebih terukur, terkoordinasi berdasarkan data-data yang disusun pemerintah atas kebutuhan," ujarnya.(Galeri/Advertorial)

Berita Lainnya

Index