Bapenda Pekanbaru Percepat Jatuh Tempo Pembayaran PBB, 30 Agustus

Bapenda Pekanbaru  Percepat Jatuh Tempo Pembayaran PBB, 30 Agustus
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mempercepat jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Iya, mulai tahun ini jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019 dari yang sebelumnya pertanggal 30 September. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat dapat membayarkan pajaknya tepat waktu,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (26/2/2019).

Ditambahkan pria yang akrap disapa Ami ini, belum lama ini Bapenda Pekanbaru secara serentak menyerahkan SPPT PBB kepada camat dan Lurah se Pekanbaru. Untuk itu, Ia berharap agar camat dan lurah segera menyalurkan kepada masyarakat agar bisa langsung membayarkannya.

“Untuk pembayaran warga tidak perlu repot ke kantor Bapenda tapi cukup bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau ke Indomaret dan Alfamart terdekat,” imbuhnya.

Ami menyebutkan, untuk potensi PBB di Kota Pekanbaru sebesar Rp158 Miliar dari target Rp138 Miliar. Untuk merealisasikan target tersebut, Bapenda Pekanbaru setiap bulannya akan menurunkan tim setiap ke seluruh kecamatan dan kelurahan guna memastikan seluruh SPPT PBB yang sudah diserahkan telah disampaikan kepada wajib pajak.

“Setiap bulan kita akan evaluasi. Nanti kita jadwalkan turun ke kecamatan-kecamatan guna mengecek SPPT yang kita berikan, berapa yang sudah disampaikan kepada masyarakat. Kalau belum disampaikan, apa alasannya,” pungkasnya. (src/ckp)

Berita Lainnya

Index