ASN Pemprov Riau Masih Bingung Isi LHKASN, Wagubri Sebut Tidak Alasan untuk Tidak Mengisi

ASN Pemprov Riau Masih Bingung Isi LHKASN, Wagubri Sebut Tidak Alasan untuk Tidak Mengisi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau mengeluhkan sulitnya menginput data untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Banyaknya item yang harus diisi dalam LHKASN ini membuat ASN menjadi bingung.Tidak heran jika sebagian dari ASN ini urung melaporkan harga kekayaaan ke Kemenpan RB melalui LHKASN.

"Kita sebenarnya bukan tidak mau mengisi, tapi kita bingung gimana mengisinya, dan harta yang mana saja yang mau dimasukkan," kata Rudi dalah seorang ASN Pemprov Riau yang ikut dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan LHKASN di ruang melati Kantor Gubenur Riau, Rabu (27/3/2019).

Para ASN pun berharap ada sosialiasi yang jelas dari pihak Kemenpan kepada para ASN terkait tata cara pengisian LHKASN. Sehingga ASN tidak lagi bingung dalam mengisinya.

"Kalau bisa dimasing-masing OPD itu ada petugas teknisnya, jadi kalau kita bingung ada tempat bertanya," ujarnya.

Wakil Gubenur Riau (Wagubri), Edi Natar Nasution meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau, khususnya eselon III dan IV untuk melaporkan harta kekayaanya melalui LHKASN.

"Semua yang merasa berkewajiban harus mengisi, karena ini kan sudah menjadi ketentuan dan harus dilakukan. Tidak ada alasan untuk tidak mengisi," katanya di Kantor Gubenur Riau, Rabu (27/3/2019).

Bagi ASN yang tidak mengisi, pimpinan akan memberikan saksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau memang sengaja tidak mau mengisi LHKASN, kita bisa berikan sanksi, salah satunya jabatanya itu bisa kita tinjau," imbuhnya.

Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menyebabkan ASN tidak mau mengisi LHKASN. Apakah ada unsur kesengajaan atau karena ASN masih bingung tata cara pengisian LHKASN.

"Kalau mereka bingung, tentu ini harus diarahkan, nanti kan ada pengawasnya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)," ujarnya.

Untuk diketahui, LHKASN merupakan pelaporan harta kekayaan yang dilakukan oleh seluruh ASN ke Kemenpan RB. Khususnya mereka yang menjabat eselon III dan IV. Berbeda dengan LHKPN yang pelaporannya khusus untuk eselon II dan dilaporkan langsung ke KPK. (Tribunpekanbaru.com)

 

Berita Lainnya

Index