Hari Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayarkan Uang Lembur Jika Pekerjakan Karyawan Pada Hari Pencob

Hari Libur Nasional, Perusahaan Wajib Bayarkan Uang Lembur Jika Pekerjakan Karyawan Pada Hari Pencob

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal 17 April 2019, Rabu besok adalah hari libur nasional, bertepatan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia serta anggota legislatif. Karena sudah ditetapkan sebagai hari libur, maka  jika ada perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan pada tanggal tersebut diwajibkan untuk membayarkan lembur bagi karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin Siregar di kantor Gubernur Riau, Senin (15/4/2019), mendukung keputusan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah provinsi Riau juga sudah mengeluarkan surat edaran yang juga telah disebar ke kabupaten/kota di provinsi Riau termasuk di perusahaan-perusahaan serta serikat pekerja.

"Pada tanggal 17 April 2019 itu sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Jadi perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan operasinya diwajibkan membuat jadwal pergantian kerja, hal ini dimaksudkan untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi," katanya.

Untuk itu, lanjut Rasidin, bagi perusahaan yang tetap memperkerjakan karyawan diminta untuk membayar penuh hak karyawan yang tetap bekerja di tanggal 17 April karena masuk pada hitungan lembur. Selain itu, perusahaan juga harus berkoordinasi dengan panitia pemungutan suara setempat untuk bisa menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau meminta informasi lokasi TPS terdekat dari perusahaan.

"Kami sudah keluarkan imbauan, surat edaran dari pak gubernur juga sudah ada. Isinya, bahwa kalau karyawan bekerja di hari libur ini ada pergantian, kalau yang lokasi kerjanya di perkebunan dan ada TPS-nya, mereka tetap bergantian," sebutnya.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, dan ada yang membuat laporan, demikian Rasidin, perusahaan tersebut bisa dikenakan denda. Untuk itu, agar seluruh perusahaan di Riau mengetahui hal tersebut, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyebarkan surat edaran tersebut.

"Kalau ada laporan tidak membayar lembur, bisa didenda, itu ada ketentuannya dan wajib, makanya jauh hari pak gubernur telah mengeluarkan surat edaran. Bahkan selain denda juga bisa mengarah ke pidana jika perusahaan tidak membayar lembur karyawan yang tetap bekerja dihari libur," tegasnya. (Man)

Berita Lainnya

Index